Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menerima berkas perkara kepemilikan narkoba dengan tersangka Lucinta Luna.
Rencananya PN Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 27 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto pada Selasa, 26 Mei 2020 siang.
Setelah menerima berkas perkara kepemilikan narkoba dengan tersangka Ayluna Putri alias Lucinta Luna dari Kejari Jakarta Barat.
Pengadilan negeri jakarta barat saat ini sudah menunjuk hakim untuk melakukan sidang. Sementara itu, guna mentaati kebijakan PSBB dari pemerintah sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini akan dilakukan secara virtual.
Seperti diketahui pada Februari lalu, artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya HD, DA dan NH ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartement yang berada di Jakarta Pusat.
Saat penggrebekan tersebut, selain menemukan 7 butir obat tramadol dan lima butir obat penenang riklona, etugas juga menemukan dua butir ekstasi yang berada di keranjang sampah apartemen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.