Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MALANG, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar Malang Raya mulai diterapkan hari ini Minggu, 17 Mei 2020. Beberapa kendaraan berplat luar kota diperintahkan putar balik.
Dalam penerapan PSBB malang raya hari pertama, Kapolresta Malang Kota, Wali Kota Malang, dan Dandim 0833 kota Malang meninjau langsung pos cek poin Graha Kencana.
Di pos perbatasan kota ini, petugas melakukan penyekatan ketat pada kendaraan berplat motor luar kota.
Baca Juga: Jelang PSBB Malang, Polresta Siapkan Pos Pemeriksaan
Untuk kendaraan roda dua, pemeriksaan identintas pun dilakukan. Jika tidak ber-KTP Malang dan tidak membawa surat tugas, maka diperintahkan putar balik.
Dalam penyekatan ini, turut dilakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan di pintu masuk kota.
Sementara itu untuk kendaraan roda empat pemeriksaan dilakukan lebih ketat. Meski berplat Malang, pemeriksaan tetap dilakukan secara keseluruhan yakni kendaraan dan barang.
Pengendara yang terjaring pemeriksaan juga langsung menjalani sejumlah protokol kesehatan.
Baca Juga: Jelang PSBB Malang Raya, Khofifah Tinjau Pasar Ganjil Genap
PSBB sendiri berlangsung selama dua pekan hingga 30 Mei mendatang. Diharapkan PSBB Malang Raya tidak diperpanjang, sehingga warga diminta patuh pada pelaksanaan PSBB ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.