Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Masih ingat dengan kasus kontroversi pernyataan komisioner KPAI Sitti Hikmawatty?
Pernyataan Sitti Hikmawatty yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang, dinilai Dewan Kode Etik KPAI, Sitti dinilai melanggar kode etik pejabat publik.
Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna, menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Lebih lanjut ada 4 Hal yang dijabarkan Dewa terkait pelanggaran yang dilakukan Sitti:
1.Melanggar Integritas, Tidak mengakui kesalahan
2.Melanggar prinsip kepantasan
3.Melanggar prinsip keseksamaan
4.Melanggar prinsip kolegialitas
Baca Juga: Pernyataan "Berenang Bisa Hamil" Sitti Hikmawaty, Jadi Bahan Pemberitaan Media Inggris
Untuk itu berdasarkan rapat pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.