Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Tempat pemakaman umum atau TPU Cikadut Kota Bandung ditetapkan menjadi kawasan pemakanan khusus jenazah yang meninggal akibat covid-19 karena memiliki lokasi yang strategis dan lahan yang luas.
Pemerintah Kota Bandung segera mengalokasikan tempat pemakaman umum Cikadut menjadi lahan pemakaman untuk jenazah covid-19 karena beberapa pemakaman di kota bandung menolak adanya jenazah covid-19.
Total luas TPU Cikadut mencapai 68 hektar dan hingga saat ini sudah terdapat enam jenazah positif covid-19 yang di makamkan di TPU Cikadut.
Untuk prosedur TPU Cikadut bekerja sama dengan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Lurah dan juga Camat. Ahli waris akan datang dengan membawa surat keterangan dari dokter dan akan di tindak lanjuti untuk proses pemakamannya.
Pengurusan jenazah Covid-19 ini akan berbeda dari biasanya dengan mengikuti standar operasional prosedur dari WHO jadi masyarakat sekitar tidak perlu khawatir.
hingga 5 April 2020 pukul 12.00 WIB adalah sebanyak 2.273 kasus positif, ini berarti ada penambahan kasus positif sebesar 181 kasus. Kemudian sejumlah 164 orang dinyatakan telah sembuh dari Virus Corona.
Hal ini didukung adanya angka penambahan pasien sembuh sejumlah 14 orang.
Untuk pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19, sejumlah 198 orang di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.