Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Jennifer Dunn bersaksi dalam sidang kasus suap alat kesehatan dan tindak pencucian uang di pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Dalam kesaksiannya, Jennifer mengaku menerima satu unit mobil dan kartu kredit selama menjadi rekan bisnis Wawan.
Bersama dengan empat saksi lain dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, artis Jennifer Dunn memenuhi panggilan sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (12/2/2020) siang.
Dalam sidang yang dihadiri terdakwa, Jennifer mengaku kenal dengan terdakwa sebagai rekan bisnis.
Ia juga bersaksi menerima satu unit mobil dan kartu kredit. Pemberian Wawan itu dianggapnya sebagai bantua selama Jennifer mengembangkan bisnis karaoke milik terdakwa di kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan tindak pencucian uang. Uang tersebut diduga tersebar atau diberikan kepada sejumlah selebritas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.