A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Harun Masiku Masih Buron, KPK: Kemungkinan Sidang In Absentia

Kompas TV video cerita indonesia

Harun Masiku Masih Buron, KPK: Kemungkinan Sidang In Absentia

Kompas.tv - 6 Maret 2020, 16:45 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan persidangan politikus PDIP Harun Masiku dalam kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum, akan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau In Absentia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Ia menegaskan, jika berkas penyidikan perkara telah lengkap, KPK akan tetap menyerahkan kepada pengadilan meski langkah ini banyak mendapat kritikan.

“Dalam perspektif pihak lain kalau itu tidak serius, kami tidak komentar atas itu. Kami akan lakukan sesuai dengan prosedur. Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan, baik ada maupun tidak ada terdakwa,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3).

Ia mengatakan proses di pengadilan sebenarnya merupakan kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri. Jika terdakwa tidak hadir, maka kesempatan tersebut akan hilang.

Harun Masiku adalah kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun, keduanya kini belum ditangkap KPK.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Nurhadi & Harun Masiku - AIMAN (Bag 4)




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x