A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pemerintah Belum Keluarkan Travel Warning ke China, Ini Kata Menhub

Kompas TV video cerita indonesia

Pemerintah Belum Keluarkan Travel Warning ke China, Ini Kata Menhub

Kompas.tv - 25 Januari 2020, 04:00 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penyebaran virus Corona di China terus menjadi perhatian publik. Hingga saat ini sudah ada 25 orang meninggal dunia akibat terjangkit virus ini.

Meski mengkhawatirkan, pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mengeluarkan travel warning atau peringatan perjalanan ke China. Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meski pemerintah belum menetapkan status travel warning, Kementerian Perhubungan sudah mewanti-wanti maskapai untuk tidak terbang ke Wuhan.

"Secara umum sudah menyampaikan kepada operator. Kita pertama kali memperhatikan penerbangan kita untuk tidak terbang ke kota Wuhan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Budi Karya memastikan sudah tidak ada penerbangan yang menuju Wuhan, ataupun yang datang dari Wuhan.

"Bahkan kemarin, penerbangan dari Wuhan kosong. Dan kita sementara ini menutup penerbangan kita ke sana," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kemenlu Keluarkan Imbauan, WNI Diminta Jauhi Kota Asal Virus Corona

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisi empat perintah kepada maskapai.

Pertama, maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan. Kedua, maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang atau penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara.

#Wuhan #VirusCorona #China




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x