Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Subdit Tiga Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik dokter asing dari China yang tidak memiliki izin kerja di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
Satu orang dokter asal China berinisial LS Alias Li diamankan beserta pemilik Klinik Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Cahaya Mentari Berinisial A.
Dalam menjalankan praktiknya, Dokter Li menawarkan keahlian spesialisasinya untuk mengobati penyakit Sinusitus tanpa melalui Operasi.
Dokter Li mengobati penyakit tersebut dengan menyuntikkan cairan kedalam hidung pasien.
Namun setelah di cek, cairan tersebut belum memiliki izin edar yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan BPOM
Untuk satu kali suntik pasien harus membayar seharga 10 Juta rupiah.
Praktik ini ditaksir telah beromzet 1 Miliar Rupiah selama 3 bulan berjalan.
Sejauh ini Lima orang saksi telah diperiksa, yang mereka adalah para pekerja di Klinik tersebut dan seorang penerjemah bahasa.
Polisi akan menjerat dengan pasal tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
Sementara kepada pemilik klinik, ancaman pidananya lebih berat hingga maksimal 15 tahun penjara karena mempekerjakan dokter asing tanpa izin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.