A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

[FULL] Komentar Mahfud Soal Siswa Pembunuh Begal di Malang Yang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas TV video cerita indonesia

[FULL] Komentar Mahfud Soal Siswa Pembunuh Begal di Malang Yang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 22 Januari 2020, 22:13 WIB
Penulis : Abdur Rahim

Jakarta, Kompas TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh siswa SMK di Malang, Jawa Timur.

Mahfud meminta, agar kasus tersebut tidak dibesar-besarkan lagi.

Mahfud juga menyebut, tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepada ZA tidaklah benar.

Menurutnya, tuntutan jaksa adalah pidana pembinaan, atau rehabilitasi sosial.

“Tetapi yang Keliru dari berita itu dikatakan kasusnya sama dengan yang di Bekasi tetapi anak ini dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana. Nah itu tidak sepenuhnya benar karena tuntutan yang sesungguhnya itu yang lebih mendekati dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. “ ujar Mahfud kepada wartawan.

Mahfud mengaku akan turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. 

Mahfud juga menerangkan, hukuman mati adalah salah satu ancaman hukuman alternatif yang terdapat di dalam undang-undang.

amun, pada praktiknya, bisa saja berbeda. 

Sebelumnya, seorang siswa dengan inisial ZA dipidana seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Malang karena membunuh seorang begal.

ZA mengaku terpaksa melakukan itu karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa oleh komplotan begal.

Akibat perbuatannya, ZA dikenakan pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x