Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan barang ilegal yang pertama kali terjadi. Bea Cukai menemukan onderdil bekas motor Harley Davidson dan dua sepeda lipat asal Inggris Brompton seharga puluhan juta rupiah. Barang ilegal ini ditemukan usai penerbangan pertama Garuda A 330 900 dari Perancis ke Indonesia di Hanggar Pesawat Baru Garuda.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pada 17 November 2019 kedatangan pesawat Garuda jenis baru dan mengajukan pendaratan di GMF. Proses pabeanan dan sesuai sop biasa, pemeriksaan dokumen dan fisik. Di dokumen ada 10 kru dan 22 orang penumpang sesaui dengan manifest. Di kargo tidak ditemukan, ditemukan di lambung pesawat, sparepart bekas Harley terpisah, sepeda Brompton dua dan perangkatnya untuk barang-barang diamankan di Cengkareng. Orang-orang yang mempunyai claim tag-nya masih ditanyakan, melakukan proses mandiri oleh Bea Cukai.
#srimulyani #beacukai #barangilegalgaruda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.