Kompas TV video vod

PPN 12 Persen Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Menko Airlangga: Sesuai dengan Amanat UU HPP

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 18:36 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).

Tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Umumkan Kenaikan PPN 12%, Menkeu Ungkap Rincian Barang dan Jasa Mewah yang Terdampak

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x