KOMPAS.TV- Mengenai kasus penganiayaan tersebut diketahui keluarga ML melaporkan tindakan DT ke Polda Sumatra Selatan, DT diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.
Sopir itu lantas dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui polisi juga mengantongi bukti berupa rekaman dari kamera CCTV dan hasil visum keluarga korban.
Pihak Universitas Sriwijaya atau Unsri juga mengecam penganiayaan tersebut dan mendukung pihak kepolisian guna melakukan proses penyelidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Harta Orang Tua Lady Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri
Editor Video: Dawud Majid
#penganiayaandokterkoasunsri#dokterkoas#lady
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.