KOMPAS.TV - Saksi dari Tri Rismaharini dan Gus Hans menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Tim saksi menduga ada sejumlah anomali yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilihan gubernur 2024.
“Itulah alasan utama saksi tidak menandatangani D hasil dengan alasan yang dimaksud,” ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Selain itu saksi menyebut pihaknya pun akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa sejumlah bukti.
Baca Juga: Perludem Soal Hasil hingga Aksi Walkout Tim RK-Suswono saat Penetapan Hasil Pilkada Jakarta
Video Editor: Rizal
#pilkadajatim #pilkada2024 #jatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.