Kompas TV video vod

Penahanan Ditangguhkan Hakim, Warga Bali yang Pelihara Landak Jawa Tersenyum Bahagia

Kompas.tv - 14 September 2024, 19:26 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

DENPASAR, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena.

Nyoman Sukena dinilai tak memiliki niat melanggar Undang-Undang tentang konservasi.

Raut wajah bahagia terpancar dari I Nyoman Sukena.

Jumat (13/09) pagi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntutnya bebas.

Jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari jeratan pasal tentang konservasi.

Kuasa hukum Nyoman Sukena berharap sidang yang akan digelar selanjutnya membuahkan hasil yang baik, dan I Nyoman Sukena bisa bebas dari pidana. 

Sebelumnya warga asal Badung, Bali, Nyoman Sukena, histeris usai mengikuti persidangan. 

Hakim menolak permohonan terdakwa untuk penangguhan hukuman menjadi tahanan rumah.

Terdakwa mengaku tidak tahu bahwa landak jawa merupakan hewan yang dilindungi.

Baca Juga: Penangguhan Dikabulkan Hakim, Terdakwa Pemelihara Landak Jawa di Bali Jadi Tahanan Rumah

#landakjawa #peliharalandak #bali

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x