LAMPUNG, KOMPAS.TV - Anggota TNI, Kopda inisial B menjadi satu-satunya tersangka kasus penembakan polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam konferensi pers gabungan, Wakil Sementara Danpuspom Angkatan Darat, Mayjen Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana.
Kopda B juga disangkakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata pabrikan namun nonorganik.
Tak hanya tersangka kasus penembakan, ada satu anggota Polri yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam yaitu Bripda KS, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.
Bripda KS terbukti membuat video ajakan judi sabung ayam dan terbukti ikut bermain judi sabung ayam.
Keluarga tiga polisi yang menjadi korban penembakan saat gerebek judi sabung ayam di Lampung meminta keadilan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Sabila, anak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto mendesak agar kasus penembakan yang menewaskan ayahnya dapat segera terungkap.
Baca Juga: Puspomad Ungkap Hasil Tes Urine 2 Anggota TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung
#tnitersangka #penembakan3polisi #sabungayam
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.