CIREBON, KOMPAS. TV - Jaksa penuntut umum mencecar saksi fakta yang dihadirkan dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Kamis (12/9/2024).
Unttuk diketahui, saksi fakta yang dihadirkan dalam lanjutan sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon yakni Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya, dan Ahmad Saefudin.
Baca Juga: Riuh! Dede di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Dihukum Mati Pun Saya Siap
#sidangpk #vinacirebon #kasusvina
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.