KOMPAS.TV - Aktivis yang menolak pabrik kelapa sawit, dituntut enam bulan penjara di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Dirinya dinilai telah menyerang dua anggota polisi wanita (polwan) saat demo berujung bentrok.
Dukungan warga ini terjadi saat Agustina Salim Rambe atau Tina Rambe tiba di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Negeri Labuhan Batu menuntut Tina Rambe dihukum enam bulan penjara.
Tina didakwa telah menyerang aparat saat unjuk rasa menolak pabrik kelapa sawit yang berujung ricuh.
Baca Juga: Demo Hari Buruh Berakhir Anarkis, Pekerja Harian di Kantor Kebun Sawit Rusak Fasilitas Kantor!
#tinarambe #pabriksawit #demopabriksawit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.