SUBANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Anggota Resmob IPDA Taryono resmi menjadi tersangka perintangan penyidikan karena berperan menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan.
IPDA Taryono, seorang kepala unit Resmob Polres Subang, ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya, IPDA Taryono pada saat kejadian bertugas mencari pelaku dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amelia Mustika Ratu.
Baca Juga: Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Hadirkan 19 Saksi Fakta
#pembunuhanibuanak #pembunuhansubang #tersangkapembunuhansubang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.