JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan KPU sepakat jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada ulang pada 2025.
Lalu, bagaimana pelaksanaannya ke depan? Akankah wajib ada minimal 2 paslon?
Apakah pengulangan Pilkada nantinya akan efektif untuk daerah dengan kemenangan kotak kosong?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar sekaligus Dosen Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Komisioner KPU, Idham Holik.
#pilkada2024 #pengamat #kotakkosong #kpu
Baca Juga: Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.