Kompas TV video vod

Banding Ditolak, Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kompas.tv - 11 September 2024, 13:26 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Hakim juga memperberat hukuman terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara.

Selain memperberat masa hukuman penjara eks Menteri SYL, hakim memutuskan SYL harus membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.

Hakim menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras dan melakukan pungutan liar terhadap anak buahnya selama menjabat sebagai menteri.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Geledah Rumah Mendes Abdul Halim, Penyidik KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti

#syl #korupsi #kementan 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Mudik Lebaran 2025

25 Maret 2025, 15:08 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x