KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa sejumlah wilayah yang menentukan arah politik Indonesia mendapatkan manfaat dari Putusan MK Nomor 60, dimana persyaratan menjadi lebih mudah antara 6,5% sampai 10% dari sebelumnya 20% kursi atau 25% suara.
"Dinamika dampak dari putusan MK yang kemudian memberikan "keran" atau "saluran" pencalonan kepada partai-partai disambut oleh sejumlah partai di beberapa daerah," ujar Titi Anggraini.
Hal tersebut membantah isu bahwa putusan MK No 60 yang dinarasikan seolah-olah hanya untuk 1 atau 2 partai tertentu, namun nyatanya Putusan MK ini memberikan manfaat bagi banyak partai politik.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini juga mengatakan pertimbangan partai mengusung calon itu bukan semata karena punya kader, tetapi partai juga menghitung ketika ada kader partai lain yang tingkat elektabilitasnya sangat tinggi, penerimaan masyarakatnya kuat dan baik.
Baca Juga: Pasangan Airin-Ade Resmi Daftar Jadi Cagub-Cawagub ke KPU Banten
#banten #pilkada #putusanmk #politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.