A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas TV video cerita indonesia

Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas.tv - 28 Agustus 2019, 16:09 WIB
Penulis : Desy Hartini

Kebiri kimiamulai diperbincangkan usai hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman ini bagi terdakwa kasus pemerkosaan 9 anak, Muh Aris Bin Syukur.

Namun, pelaksanaan hukuman kebiri kimia sendiri sempat menuai penolakan. Salah satunya dariIkatan Dokter Indonesia(IDI). IDI menolak menjadi eksekutor karena menganggap bahwa suntik kebiri adalah sesuatu yang bertentangan dengan kode etik dan sumpah profesi dokter.

Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan obat-obatan yang mengandung anafrodisiak untuk turunkan hasrat seksual dan libido. Ada dua jenis obat yang sering digunakan dalam kebiri kimia, yaknileuprorelin danmedroksiprogesteron asetat.

Leuprorelin berfungsi mengobati kesulitan mengendalikan gairah seksual, sadisme, atau kecenderungan membahayakan orang lain. Sementara, obatmedroksiprogesteron asetat, yakni siproteron asetat dan LHRH berfungsi untuk mengurangi testosteron dan estradio.

Kebiri kimia telah digunakan sejak tahun 1944 sebagai hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual dengan cara menyuntikkannya kepada pelaku.

Kebiri kimia menimbulkan sejumlah efek samping, yakni osteoporosis, kardiovaskular, gangguan metabolisme glukosa, dan lipid. Selain itu, bisa pula sebabkan depresi, infertilitas, anemia, dan rasa panas pada tubuh.

#KebiriKimia #Kebiri #ArisSyukur



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x