JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menyetujui draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tentang Pilkada 2024, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan Menkumham untuk mengesahkan PKPU Nomor 8 tentang Pilkada 2024.
Rapat yang biasanya tidak digelar pada hari Minggu ini berlangsung selama 30 menit.
DPR menegaskan bahwa dalam draft PKPU Pilkada 2024 tidak ada satu pun pasal yang diubah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Resmi Dibatalkan, Ketok Palu Rancangan PKPU Pilkada 2024: Sesuai Putusan MK!
#pilkada2024 #revisiuupilkada #aksitolakrevisiuupilkada #pkpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.