KOMPAS.TV - Jelang pilkada serentak, terdapat perbedaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat putusan Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wali kota.
Untuk pemilihan gubernur, syarat daftar pemilih tetap (DPT) dan persentase suara sah ditentukan seperti yang telah terangkum dalam Catatan Kompas berikut ini.
Suara rakyat yang berani menggaungkan sikap dalam penegakan konstitusi dan kedaulatan hukum adalah syarat mutlak demokrasi.
Demokrasi yang diterapkan dalam bentuk politik partisipatif harus mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam demokrasi, kepercayaan masyarakat kepada partai politik dalam pemilu harus dijaga. Karena itu, kehendak rakyat untuk menjaga konstitusi adalah kabar gembira yang harus dipelihara.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, PKPU Ikuti Putusan MK: Murni Kemenangan Suara Rakyat?
#tolakrevisiuupilkada #kawalputusanmk #perbedaanmadanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.