KOMPAS.TV - Tidak kuorumnya peserta Sidang Paripurna menjadi sinyal serius bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang dinilai tidak seiring sejalan.
Berbeda dengan kondisi saat Rapat Baleg, ketika dominasi 8 fraksi menyetujui Revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
Walau pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan.
Namun, proses sebelum pendaftaran peserta Pilkada yang akan berlangsung 27-29 Agustus 2024 mendatang tetap harus dikawal.
Terlebih pada Senin (26/8) pekan depan, KPU baru akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR untuk membahas PKPU pendaftaran Pilkada; publik mengantisipasi, jangan sampai muncul skenario baru yang dinilai akan mengakali konstitusi.
Baca Juga: Kekuatan Rakyat Masih Mampu Kawal Kebijakan Pemerintah? Ini Kata Pengamat soal Batalnya RUU Pilkada
#revisiuupilkada #kimplus #pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.