JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rapat panitia kerja DPR mengenai RUU Pilkada, terjadi perdebatan saat membahas batas usia minimal calon kepala daerah.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mengatakan bahwa karena ada dua putusan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menjadi acuan, maka hal ini menjadi pilihan politik bagi masing-masing fraksi.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Putera Nababan, sempat keberatan ketika pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi, mengambil kesimpulan tanpa menghitung persetujuan masing-masing fraksi.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan ke-79 RI di IKN dan Jakarta, Begini Kemeriahan Istana Negara! | 17 Agustus 2024
#revisiuupilkada #kawalputusanmk #aksitolakrevisiuupilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.