Kompas TV video vod

Terbukti Rencanakan Pembunuhan Istri Karena Cemburu, Suami di Malang Divonis Hukuman Mati

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 03:37 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

MALANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewwick, suami yang membunuh dan memutilasi istrinya.

Vonis hukum mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa James terbukti merencanakan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya karena terbakar api cemburu.

Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding atas vonis itu.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada akhir Desember 2023. Pelaku menyerahkan diri ke polisi sehari setelah membunuh istrinya.

Baca Juga: Aniaya Istri dalam Mobil, Suami di Pekanbaru Jadi Tersangka KDRT

#vonis #mutilasi #pembunuhan #kdrt




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x