MALANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewwick, suami yang membunuh dan memutilasi istrinya.
Vonis hukum mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa James terbukti merencanakan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya karena terbakar api cemburu.
Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding atas vonis itu.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada akhir Desember 2023. Pelaku menyerahkan diri ke polisi sehari setelah membunuh istrinya.
Baca Juga: Aniaya Istri dalam Mobil, Suami di Pekanbaru Jadi Tersangka KDRT
#vonis #mutilasi #pembunuhan #kdrt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.