JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara syarat batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2E, Undang-Undang Pilkada.
MK bahkan menegaskan, syarat umur batas usia harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Syarat umur calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada, minimum berusia 30 tahun untuk pilgub dan 25 tahun untuk pilwalkot.
Dalam menangani perkara uji materi batas minimum umur atau batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat itu harus dipenuhi saat pendaftaran.
Sementara, putusan Mahkamah agung Memutuskan bahwa syarat batas usia minimum berlaku saat pelantikan.
Baca Juga: Ketika PDIP Pertanyakan Fraksi Mana yang Setuju dengan Putusan MA soal Batas Usia Cagub
#putusanmk #batasusiacagub #syaratpilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.