KOMPAS.TV - Beberapa hari jelang pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan.
Putusan menyebut syarat dukungan bukan lagi jumlah kursi di DPRD melainkan perolehan suara di Pemilihan Legislatif yang disesuaikan dengan jumlah penduduk termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lalu, akankah putusan ini akan mengubah peta koalisi?
Dan jika berkaca pada Pilkada Jakarta, akankah muncul calon alternatif lain?
KompasTV sudah bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia; Politisi PDIP, Seno Bagaskoro; dan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan.
Baca Juga: Kata PDIP soal Putusan MK tentang Pilkada 2024, Siapa Calon Alternatif yang Akan Diturunkan?
#putusanmk #pilkada2024 #pilkadajakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.