JAKARTA, KOMPAS.TV - Minggu, 18 Agustus, terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi menjalani masa bebas bersyarat.
Didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menandatangani berkas pembebasan bersyaratnya.
Usai pengurusan berkas di Kejari, Jessica langsung ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara untuk penyerahan kepada pihak keluarga.
Meski sudah bebas, kuasa hukum Jessica masih mempertimbangkan pengajuan PK ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 82 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat, proses bebas bersyarat diberikan kepada narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.
Informasi selengkapnya simak laporan Jurnalis Kompas TV, Maryo Sarong dari Senayan, Jakarta.
#jessicawongso #jessicabebas #kopisianida
Baca Juga: Terinfeksi Cacar Air, Gregoria Mariska Absen di Tur Asia dan Korea Terbuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.