PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tolak direlokasi, para pedagang Pasar 16 Ilir Kota Palembang membongkar paksa pagar seng yang dipakai pengembang untuk revitalisasi.
Pengembang berencana merelokasi pedagang yang sudah habis masa berlaku Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Jika pedagang tidak membeli kios sampai tanggal 19 Agustus 2024, maka akan direlokasi oleh pihak pengembang.
Sementara itu, unjuk rasa menolak aktivitas tambang galian C di depan Kantor Bupati Kabupaten Maros berujung ricuh.
Kericuhan ini terjadi saat massa aksi memaksa bertemu bupati.
Baca Juga: Unjuk Mahasiswa dan Pemuda di Nabire Papua Tengah Berakhir Ricuh!
#unjukrasa #relokasipedagang #tambanggalian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.