KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya akan berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham untuk mengajukan pencekalan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur. Namun, hal tersebut baru bisa terealisasi setelah jaksa mengajukan kasasi.
Namun, menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Darori, pencekalan terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya, tanpa harus menunggu upaya kasasi dari Kejari Surabaya. Bahkan, pengajuan bisa dilakukan melalui online dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Keluarga Dini Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur dengan DPR dan Laporkan 3 Hakim ke KY
#ronaldtannur #cekal #imigrasi dinisera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.