CIREBON, KOMPASTV - Kuasa Hukum Saka Tatal menjelaskan secara lengkap, terkait novum yang dihadirkan dalam memori peninjauan kembali, di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Titin Prialianti meyakini novum tersebut kuat untuk membebaskan Saka Tatal dari status mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Novum itu ad 10. poin 1 hingga 3 secara visual kondisi korban di RS. Kondisi korban parah, lalu apa benar ada penusukan, ada luka tusuk, itu tergambar di novum 1 hingga 3. sedangkan novum ke 4 baut yang tertinggal di tiang PJU. Novum kelima kerusakan motor Eky,” jelas Titin dalam wawancara, Kamis (25/7/2024).
Selain sepuluh novum Titin meyakini ada banyak kekeliruan kekeliruan majelis hakim dalam putusan.
Titin menyebut Saka Tatal meyakini dirinya dan delapan terpidana lainnya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Video Editor: Vila Randita
#sakatatal #pncirebon #novumsaka
Baca Juga: Ajukan Peninjauan Kembali, Saka Tatal Ajukan 8 Bukti Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.