JAKARTA, KOMPASTV - Pemohon Peninjauan Kembali Saka Tatal menceritakan bedanya hadapi sidang hari ini, dan 2016 lalu.
“Sangat berbeda dengan 2016, 2016 orang di luar sana menhujat Saka pembunuh, tapi Saka tidak melakukan yang dituduhkan. Sidang kali ini ada teman yang mendukung, ada teman dari netizan dan dari luar negeri juga,” kata Saka ke Jurnalis KompasTV, Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang perdana terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia.
Video Editor: Vila Randita
#sakatatal #pncirebon #peninjauankembalisaka
Baca Juga: Hakim Tegur Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Pemohon Ngantuk?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.