KOMPAS.TV - Di tengah proses evaluasi yang dilakukan Polri terkait proses penyidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky, sejumlah terpidana kasus ini angkat suara soal dugaan penganiayaan hingga dugaan kesaksian palsu Iptu Rudaiana.
Mantan narapidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal mengakui mendapat penganiyaan dari polisi saat proses penyidikan kasus vina, 8 tahun silam saat ia berusia 15 tahun.
Mantan Kabareskrim, Komjen Purnawirawan Arief Sulistyanto, menyebut langkah Kapolri menurunkan Irwasum, Bareskrim, hingga Propram adalah langkah untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam penyidikan kasus Vina Cirebon.
Pengerahan tiga Divisi Polri ini diyakini bisa mengusut dugaan pelanggaran pidana hingga kode etik yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.
Baca Juga: Jelang PK Kasus Vina Cirebon, LPSK Periksa Psikologi Saka Tatal
#ipturudiana #dilaporkan #aniaya #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.