JAKARTA, KOMPASTV - Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum sampaikan Ammar Zoni tak hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pengedar, karena diduga memberikan modal kepada bandar.
Ammar Zoni mendengar putusan secara online dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
“Pertama kita terkejut ya, barang bukti cuma 2,5 gram 0.5 ganja. Tuntutannya seperti bandar besar ada satu keanehan. Sanksi penyidik bilang Ammar tidak terikat dengan jaringan narkoba, jadi suatu keanehan tuntutannya 12 tahun,” Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Video Editor: Agung
#ammarzoni #kasusnarkoba #pnjakbar
Baca Juga: Pengacara Bantah Tuduhan Saksi yang Sebut Ammar Zoni Modali Bandar Narkoba Rp50 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.