JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden atau Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
Sebelumnya, mantan ketua KPU ini terbukti melakukan asusila kepada anggota PPLN di Deen Haag, Belanda.
Sebagai gantinya, Komisioner Kpu, Mochammad Afifuddin, ditunjuk menjadi PLT Ketua KPU untuk menggantikan Hasyim.
#kpu #jokowi #hasyimasyari
Baca Juga: Marliyana Kakak Vina Ungkap Fakta Baru, Adiknya Dijemput Sosok Ini Sebelum Kejadian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.