KOMPAS.TV - Menang di praperadilan, Pegi Setiawan berencana menggugat balik Polda Jawa Barat. Langkah ini ditempuh karena dalam putusan hakim tak membahas soal kompensasi yang diterima Pegi akibat menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Kuasa hukum menyebut, Pegi kehilangan penghasilan selama ditahan sebagai tersangka. Pegi juga mengalami kerugian imateriil karena disebut pembohong.
Lalu sejauh mana persiapan gugatan untuk polda jabar? Bagaimana dengan kesaksian Aep?
Jurnalis KompasTV, Maryo Sarong mengikuti kegiatan Pegi Setiawan usai resmi dinyatakan bebas.
Baca Juga: Bagaimana Proses Hukum Kasus Kematian Vina dan Eky Usai Pegi Bebas? Begini Kata Pengamat
#pegi #vinacirebon #aep
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.