CIREBON, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal merasa senang Pegi Setiawan bebas setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilan.
Saka Tatal meyakini Pegi Setiawan yang merupakan kuli bangunan bukanlah Pegi Perong yang dituduhkan selama ini.
“Senang, kasus ini terungkap sebenarnya tuh sangat terang. Nggak seperti dulu gelap. Itu beda, Pak. Ketika mendengar Pegi bebas Saka senang,” ujar Saka Tatal di Cirebon, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tata menegaskan hasil putusan hakim praperadilan ini dapat menjadi novum terbaru untuk mengajuan peninjauan kembali.
Baca Juga: 49 Hari di Tahanan Polda Jabar, Pegi Cerita Sempat Dipukul
#pegibebas #pegisetiawan #kasusvina
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.