JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI Hasyim Asyári diberhentikan oleh DKPP akibat langgar etik.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Indonesia LKBH FHUI melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atau perbuatan asusila oleh Ketua KPU kepada anggota PPLN.
Menurut kuasa hukum pelapor awal kejadian ini sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Asusila, DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
#ketuakpu #hasyimasyari #asusila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.