BANDUNG, KOMPAS.TV – Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap.
Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebutkan DPO seharusnya polisi tidak dapat mengubah DPO.
Ahli menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penangkapan dan penetapan tersangka.
#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.