JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan penyanyi Virgoun sebagai tersangka perkara penyalahgunaan narkoba di Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Kapolres Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan tersangka wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ujar Kombes Syahduddi.
Baca Juga: Sudah jadi Tersangka, Terungkap Virgoun 2 Kali Transaksi Dapat Sabu dari Kru Band Last Child
#polresjakbar #virgoun #narkoba
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.