JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo membentuk satgas pemberantasan judi online.
Presiden meneken Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring kemarin.
Struktur Satgas Judi Daring bentukan Presiden Jokowi terdiri dari Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, Menko PMK sebagai Wakil Ketua, Menkominfo sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Harian Bidang Penindakan.
Menanggapi temuan PPATK terkait kaitan judi online dan pinjaman online ilegal, Menkominfo Budi Arie yang jadi Ketua Harian Bidang Pencegahan menyebut judi online dan pinjaman online ilegal ibarat adik-kakak. Setelah kasus judi online dan dampaknya meluas, kini muncul usulan korban judi online menjadi penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Panglima TNI: Prajurit yang Ketahuan Judi "Online" Bisa Disanksi Pemecatan!
#judionline #satgasjudionline #judidaring
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.