KOMPAS.TV - Seorang oknum pegawai bank membobol uang senilai Rp1,5 miliar untuk bermain judi online, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus bermula saat Bank Indonesia Menitipkan uang sebesar rp1,5 miliar pada bank maluku cabang namlea Desember 2022 lalu.
Polisi menyebut, pelaku menarik uang secara bertahap dengan jumlah bervariasi hingga dana tersebut habis.
Pelaku selalu mengakali sistem perbankan sehingga terkesan uang tersebut masih utuh dan tersimpan.
Selain untuk kebutuhan sehari-hari tersangka mengaku uang hasil curian juga dipakai bermain judi online.
Baca Juga: Panglima TNI Bakal Hukum Berat dan Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online
#judionline #judi #bank
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.