KOMPAS.TV - KPK telah menetapkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Januari 2020 dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Interpol sejak 30 Juli 2021.
Harun masiku diduga terlibat dalam suap pergantian antrawaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.
Wahyu Setiawan sudah menjalani proses hukum dan divonis 7 tahun.
Sebelumnya, KPK dijadwalkan memanggil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin (10/6) pagi ini.
Hasto akan diperiksa sebagai saksi kasus buron Harun Masiku.
Pada pekan lalu, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membantah KPK sengaja menarget Hasto.
Baca Juga: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Bersaksi di Kasus Harun Masiku: Saya Akan Beri Keterangan Lengkap
#harunmasiku #hastokristiyanto #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.