KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tak harus berusia 30 tahun, untuk bisa mendaftar.
Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang juga dikenal sebagai Adik Politisi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Putusan MA inipun direspons PDI Perjuangan. Menurut PDIP, Putusan MA soal batas usia cagub-cawagub merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara berpendapat sudah ada pola yang terbentuk, sehingga menimbulkan prasangka publik yang negatif terhadap pengusungan Putra Presiden Jokowi, di Kontes Politik Tanah Air.
Baca Juga: Kembalikan Formulir Bacagub Jateng ke PDIP, Hendrar Prihadi: Saya Serahkan Keputusan pada Partai
#kaesang #putusanma #ma #pilgub
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.