JAKARTA, KOMPASTV – Usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi.
Adapun gugatan dilayangkan Partai Garuda dan dikabulkan Mahkamah Agung, yaitu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah saat penetapan calon.
Video Editor: Bara Bima
#jokowi #putusanma #batasusiakepaladaerah
Baca Juga: Ibu Tersangka Pegi Minta Bantuan Jokowi di Kasus Kematian Vina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.