JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan soal keberadaan motor milik Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurut Hotman, hingga saat ini polisi tak pernah memamerkan wujud sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut. Padahal, motor itu menjadi salah satu barang bukti.
"Enggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun," ujar Hotman, Rabu (30/5/2024).
Atas dasar itu, Hotman menyatakan bahwa jika ada keragu-raguan, maka seseorang tidak bisa dipidana.
#hotmanparis #kasusvina #pegisetiawan
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: Hotman Paris Sebut 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Nyatakan Pegi Bukan Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.