KOMPAS.TV - Revisi undang-undang mahkamah konstitusi akan segera dibawa ke paripurna DPR.
DPR diam diam melanjutkan pembahasan revisi MK di masa reses.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu mengenai revisi UU MK yang dilakukan di masa reses pada 13 Mei lalu telah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi undnag-undang MK ke pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.
Baca Juga: Langkah Terkini Dishub Merespons Kecelakaan Maut Bus Rombongan Study Tour di Subang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.