JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (14/5/2024).
Maka dari itu, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan sah.
#panjigumilang
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.